Berita

Bimbingan Teknis Penanganan perkara dengan pendekatan Restorative Justice


Rabu, 10 Juli 2024

Bimbingan Teknis (Bimtek) Penanganan perkara dengan pendekatan Restorative Justice di Aula Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Adapun Bimbingan Teknis ini dinarasumberi langsung oleh Dr. Asep N. Mulyana Jaksa Agung Muda Pidana Umum dan Nanang Ibrahim Soleh sebagai Direktur ingat123 Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda ingat123 naga  Kejaksaan Agung RI.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sign in to write comment. Sign in
0 Comments
No Comment