Berita

Conform dengan Tuntutan JAKSA PENUNTUT UMUM KEJARI MEDAN, Tersangka Narkotika 43 Kg Sabu DIHUKUM MATI


Conform dengan Tuntutan JAKSA PENUNTUT UMUM KEJARI MEDAN, Tersangka Narkotika 43 Kg Sabu DIHUKUM MATI

Wardani Ibrahim alias Ibrahim, 60, perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 43 Kg jaringan Acong dihukum Mati lewat persidangan secara virtual, Senin (5/12)

Majelis hakim diketuai Dr Dahlan Tarigan menyatakan sependapat (conform) dengan JPU INGAT123 pada kejaksaan Negeri Medan Risnawati Ginting.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa telah diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tidak ditemukan hal yang meringankan Terdakwa. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dan pernah dihukum dalam perkara Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Aceh.

@kejaksaan.ri
@kejatisumut
#kejarimedan
#pidummedan
#jaksaprofesional
#berantasnarkotika
#indonesiabebasnarkotika
#trapsilaadhyaksaberakhlak
#banggamelayanibangsa

mpltoto

mpltoto

mpltoto


Sign in to write comment. Sign in
0 Comments
No Comment