Berita

Forum Grup Discussion (FGD) Mengenai Pemberlakuan KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) Pada Tahun 2026


Kamis, 18 Desember 2025

Kepala Kejaksaan Negeri Medan Fajar Syah Putra, SH MH mengahdiri kegiatan pemberlakuan KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) pada tahun 2026, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar forum grup discussion (FGD) yang berlangsung di Aula Cipta Kerta lantai Ill Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan.

Narasumber pada kegiatan tersebut, anggota Komisi III DPR RI Dr.Hinca Panjaitan bersama Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan Kurnia Yani Darmono, SH.,M.Hum mewakili Ketua Pengadilan Tinggi.

Dalam Sambutannya, Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH.,M.Hum Saat berlakunya KUHAP baru nantinya, aparatur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam hal ini Jaksa yang menangani perkara pidana sejak diterimanya pemberitahuan penyidikan atau SPDP dari penyidik polri maupun PPNS, disini Jaksa harus lebih proaktif, mengkoordinasikan terkait proses tindak lanjut dan perkembangan daripada penyidikan tersebut, tidak bersifat menunggu, Jaksa juga harus bersikap tegas dan tidak abu-abu, sehingga para penyidik dapat melaksanakan dan memutuskan terkait proses penyidikan yang ditangani.

Sign in to write comment. Sign in
0 Comments
No Comment