HENTIKAN KASUS PENADAH JAM TANGAN, KAJARI MEDAN : HEMAT ANGGARAN
Lagi..lagi…dan lagi !! Kejaksaan Negeri Medan melakukan penghematan ingat123 slot anggaran dengan menghentikan penuntutan terhadap tersangka penadahan.
“Bahwa salah satu pertimbangannya didalam penghentian perkara ini adalah “cost and benefit” penanganan perkara jika perkara ini dilanjutkan sampai ke persidangan ingat123 “ dan ini sangat membantu dan bisa menghemat keuangan negara.
Penghentian Penuntutan ini dilakukan atas permohonan Kejari Medan dan telah dilakukan ekposes dan telah mendapat persetujuan Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung, pada Selasa tanggal 20 Agustus 2024.
Dengan telah disetujuinya Penghentian Penuntutan Perkara ini dengan pendekatan Restoratif justice, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan dapat kembali ke keluarga dan memenuhi kebutuhan hidup istri dan ke 4 anaknya yang masih kecil dan bersekolah.
Upaya perdamaian yang berhasil dilakukan kedua belah pihak yang disaksikan oleh tokoh Masyarakat serta keluarga pelaku dan korban, diharapkan akan menghilangkan rasa dendam dan membawa kebaikan.
Dalam Kurun Waktu tahun 2024, kasus ini yang ke 7 (tujuh) dilakukan Penghentian Penuntutan Perkara dengan pendekatan Restoratif Justice pada Kejari Medan.