Pada hari ini, Senin 18 Maret 2024, Kepala ingat123 slot Kejaksaan Negeri Medan, Muttaqin Harahap, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Tindak Pidana Umum, Deny Marincka Pratama, S.H., M.H., beserta para jajaran melakukan pengusulan perkara Pidana Umum untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan Restorative Justice melalui zoom meeting.
Restorative Justice dilakukan terhadap pelaku Tindak Pidana Pencurian an. Tersangka Ichwan Effendi Simbolon ALS Iwan Gembung dan saksi Korban Dewi Sapitri.
Bahwa tersangka telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat Pop milik saksi korban Dewi Sapiti, dimana saat itu, sepeda motor tersebut sedang diparkir dan dipanaskan diteras rumah korban. Atas tindakan tersebut, Tersangka ingat123 telah melanggar Pasal 362 KUHPIdana tentang pencurian.
Selanjutnya, antara Korban dan Tersangka akhirnya bersepakat untuk berdamai, sehingga Kejaksaan Negeri Medan melakukan upaya perdamaian antara Tersangka dengan Korban disaksikan oleh Tokoh Masyarakat an. Ananda Hariati beserta Penyidik pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 di Kantor Kejaksaan Negeri Medan.
Selain karena telah berdamai, tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun.
Berdasarkan hal tersebut, Jampidum melalui Dir Oharda menilai bahwa perkara tersebut telah memenuhi syarat untuk dilakukannya penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice sesuai dengan PERJA NO. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.