Berita

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan telah melakukan eksekusi terhadap terpidana ELVIERA, S.H., M.Kn atas Putusan Mahkamah Agung


Pada hari Senin, 04 Maret 2024, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan telah melakukan eksekusi terhadap terpidana ELVIERA, S.H., M.Kn atas Putusan Mahkamah Agung nomor : 5710K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 NOVEMBER 2023.

Terpidana melakukan Tindak Pidana Korupsi Pemberian dan Pelaksanaan Fasilitas Kredit Modal Kerja ingat123 (KMK) oleh PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Medan selaku Kreditur kepada PT. KRISNA AGUNG YUDHA ABADI yang telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 39.500.000.000,- (tiga puluh sembilan milyar lima ratus juta rupiah) dan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1989 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam putusan MA tersebut, Terpidana dijatuhi Pidana Penjara selama 8 (delapan) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, Terpidana An. Elviera S.H, M.Kn dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas II Tanjung Gusta Medan untuk menjalani Putusan Mahkamah Agung tersebut berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor : PRINT- 3/L.2.10/Fu.1/02/2024 tanggal 19 Februari 2024 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 5710K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 NOVEMBER 2023 Atas Nama Terpidana ELVIERA, S.H., M.Kn.


Sign in to write comment. Sign in
0 Comments
No Comment