Berita

Kegiatan Penerangan Hukum pada Kegiatan Sosialisasi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Jenjang SMP Kota Medan Tahun 2025


Selasa, 11 Februari 2025

Kegiatan Penerangan Hukum pada Kegiatan Sosialisasi Dana ingat123 daftar Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Jenjang SMP Kota Medan Tahun 2025 bertempat di Royal Suite Condotel, Jl. Palang Merah No. 1, A U R, Kec. Medan Maimun, Kota Medan.

Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Subseksi I Bidang Intelijen Pantun M. Simbolon, S.H., M.H., dan Jaksa Fungsional pada Seksi Intelijen Rustam Ependi, S.H.

Narasumber dari pihak Kejaksaan Negeri Medan bidang Intelijen memberikan penjelasan dan pengarahan kepada para peserta mengenai Penggunaan dan Pengelolaan Dana BOS ingat123 mengacu pada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 serta Penyuluhan Hukum mengenai Tindak Pidana Korupsi mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sign in to write comment. Sign in
0 Comments
No Comment