Kegiatan Penyuluhan Hukum Pengelolaan Dana BOS jenjang SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta Se-Kota Medan pada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Dinas Pendidikan Sumatera Utara
Berita
Kegiatan Penyuluhan Hukum Pengelolaan Dana BOS jenjang SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta Se-Kota Medan pada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Dinas Pendidikan Sumatera Utara
Kejaksaan Negeri Medan melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Pengelolaan Dana BOS jenjang SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta Se-Kota Medan pada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Dinas Pendidikan Sumatera Utara bertempat di Aula SMK Negeri 7 Medan, Jl. STM No.12 E, Sitirejo II, Kec. Medan Amplas, Kota Medan. ingat123
Adapun Narasumber dalam kegiatan ini adalah Kepala Seksi Intelijen Dapot Dariarma, S.H., M.H., yang diwakili ingat123 slot oleh Kasubsi A Seksi Intelijen Pantun M. Simbolon, S.H., M.H., beserta Jaksa Fungsional pada Seksi Intelijen Rustam Ependi, S.H., dan Kharya Saputra, S.H.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan Wilayah I August Sinaga, S.Pd, SST, M.AP beserta para Kepala Sekolah dan Bendahara SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta Se-Kota Medan.
Dalam pemaparannya, para Narasumber memberikan penjelasan dan pengarahan kepada para peserta mengenai Penyuluhan Hukum Anti Korupsi dalam hal Penggunaan dan Pengelolaan Dana BOS mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan Negeri Medan melalui Bidang Intelijen akan terus berupaya melaksanakan giat dalam hal meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat maupun Institusi Pendidikan melalui kegiatan Penyuluhan hukum khususnya dalam hal pengelolaan Dana BOS agar tidak menimbulkan adanya perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan yang dapat berpotensi merugikan keuangan negara (Tindak Pidana Korupsi).