Kegiatan Sosialisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah Jenjang SD Tahun 2025
Kejaksaan
Negeri Medan melalui Bidang Intelijen melaksanakan Kegiatan
Penerangan/Penyuluhan Hukum Pengelolaan Dana BOS ingat123 naga jenjang SD Negeri dan
Swasta di Kecamatan Medan Johor, Medan Denai, Medan Baru, dan Medan
Petisah ingat123 bertempat di Royal Suite Condotel, Jl. Palang Merah No.1, A U R,
Kec. Medan Maimun, Kota Medan.
Adapun Narasumber dalam kegiatan
ini adalah Subseksi I Bidang Intelijen Pantun M. Simbolon, S.H., M.H.,
dan Jaksa Fungsional pada Seksi Intelijen Rustam Ependi, S.H.
Kegiatan
penerangan/penyuluhan hukum hari ini diikuti oleh para Kepala Sekolah
SD Negeri dan Swasta di Kecamatan Medan Johor, Medan Denai, Medan Baru,
dan Medan Petisah sebanyak 170 Orang peserta.
Bahwa dalam materi
tersebut narasumber dari pihak Kejaksaan Negeri Medan bidang Intelijen
memberikan penjelasan dan pengarahan kepada para peserta mengenai
Pengelolaan Dana BOSP mengacu pada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 serta
Penyuluhan Hukum mengenai Tindak Pidana Korupsi mengacu pada
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal
65 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal
65 ayat (1) ke-1 KUHPidana.