Berita

Kegiatan Sosialisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah Jenjang SD Tahun 2025


Senin, 3 Februari 2025
Kegiatan Sosialisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah Jenjang SD Tahun 2025

Kejaksaan Negeri Medan melalui Bidang Intelijen melaksanakan Kegiatan Penerangan/Penyuluhan Hukum Pengelolaan Dana BOS ingat123 naga  jenjang SD Negeri dan Swasta di Kecamatan Medan Johor, Medan Denai, Medan Baru, dan Medan Petisah ingat123 bertempat di Royal Suite Condotel, Jl. Palang Merah No.1, A U R, Kec. Medan Maimun, Kota Medan.

Adapun Narasumber dalam kegiatan ini adalah Subseksi I Bidang Intelijen Pantun M. Simbolon, S.H., M.H., dan Jaksa Fungsional pada Seksi Intelijen Rustam Ependi, S.H.

Kegiatan penerangan/penyuluhan hukum hari ini diikuti oleh para Kepala Sekolah SD Negeri dan Swasta di Kecamatan Medan Johor, Medan Denai, Medan Baru, dan Medan Petisah sebanyak 170 Orang peserta.

Bahwa dalam materi tersebut narasumber dari pihak Kejaksaan Negeri Medan bidang Intelijen memberikan penjelasan dan pengarahan kepada para peserta mengenai Pengelolaan Dana BOSP mengacu pada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 serta Penyuluhan Hukum mengenai Tindak Pidana Korupsi mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sign in to write comment. Sign in
0 Comments
No Comment