Kejaksaaan Negeri Medan melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaaan Barang Bukti (PAPBB) melakukan Pengembalian Barang Bukti Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Medan kepada pemiliknya.
PengembalianBarang Bukti 1 unit HP oppo A11 terdakwa Siti Marwah Daulay pasal 88 JPU Rizkie Harahap SH
Pengembalian Barang BuktiSepeda Motor Honda Vario Merah Bk 3587 AABTdw Ridho Suari Nasution ingat123 slot Pasal 114 JPU Rehulina Sembiring SH
Pengembalian Barang Bukti
1. 2 kotak masker Fee Mad
2. 8 bungkus Tissu merek Livi
Terdakwa Sangapta Singarimbun Pasal 363 dan JPU Pantun Marojahan Simbolon SH. MH
Pengembalian Barang Bukti tersebut merupakan salah satu tugas Kejaksaan dalam melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP.
Bahwa Kejaksaan Negeri Medan akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yaitu salah satunya melakukan Pelayanan Pengembalian Barang Bukti dengan cepat, mudah, dan tidak dipungut biaya alias GRATIS.
Bagi #sobatadhyaksa dan masyarakat yang ingin mengambill Barang Bukti dapat datang langsung mendatangi ingat123 Kejaksaan Negeri Medan yaa...