Berita

Kejaksaaan Negeri Medan melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaaan Barang Bukti (PAPBB) melakukan Pengembalian Barang Bukti Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Medan kepada pemiliknya.


Kejaksaaan Negeri Medan melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaaan ingat123 asli Barang Bukti (PAPBB) melakukan Pengembalian Barang Bukti Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Medan kepada pemiliknya.

Pengembalian Barang Bukti berupa sepeda motor Honda Beat Merah lis Putih BK 4476 AFT Tdw Diki Setiawan Pasal 114 JPU ingat123 Fransiska Pangabean SH.

Pengembalian Barang Bukti berupa :

1. 2 Kotak HP oppo

2. STNK,ATM BCA dan SIM C

Tdw Riyandi Dahlan Lubis Dkk,, Pasal 363 dan JPU Asepte Gaulle Ginting SH.,MH

BA-20 Pengembalian BB berupa 1 mobil Xenia BK 1502 AAT Abu terdakwa Mhd Obie Kpd Sri Lailani JPU Novalita,  Pengembalian Barang Bukti 1 unit laptop merk Asus dengan Charger dan Kotak Laptop Tdw Rina Yanti Saragi Pasal 363 JPU Syahri Ramadhani Lubis SH, serta Pengembalian Jaminan BPKB Mobil Mitshubishi Strada BM 8055 PH, tdw Poda Maringan pasal 310 JPU Trian SH

Pengembalian Barang Bukti tersebut merupakan salah satu tugas Kejaksaan dalam melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP.

Bahwa Kejaksaan Negeri Medan akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yaitu salah satunya melakukan Pelayanan Pengembalian Barang Bukti dengan cepat, mudah, dan tidak dipungut biaya alias GRATIS.

Bagi #sobatadhyaksa dan masyarakat yang ingin mengambill Barang Bukti dapat datang langsung mendatangi Kejaksaan Negeri Medan yaa...

Sign in to write comment. Sign in
0 Comments
No Comment