Berita

Kejaksaaan Negeri Medan melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaaan Barang Bukti (PAPBB) melakukan Pengembalian Barang Bukti Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Medan kepada pemiliknya.


Kejaksaaan Negeri Medan melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaaan ingat123 daftar  Barang Bukti (PAPBB) melakukan Pengembalian Barang Bukti Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Medan kepada pemiliknya.


Pengembalian Barang Bukti :

1. Buah tas Sandang

2. Uang Rp 102.000

3. Tali tas sandang

Terdakwa Zulkifli alias Kifli, Pasal 363, JPU Rustam Ependi SH


Pengembalian Barang Bukti :

Honda Supra X Warna Hitam BK 4938 AFI , Terdakwa Wika Satria Dkk, Pasal 363, JPU Tommy Eko Pradityo SH

Pengembalian Barang Bukti tersebut merupakan salah satu tugas Kejaksaan dalam melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP.

Bahwa Kejaksaan Negeri Medan akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan ingat123 terbaik kepada masyarakat yaitu salah satunya melakukan Pelayanan Pengembalian Barang Bukti dengan cepat, mudah, dan tidak dipungut biaya alias GRATIS.

Bagi #sobatadhyaksa dan masyarakat yang ingin mengambill Barang Bukti dapat datang langsung mendatangi Kejaksaan Negeri Medan yaa...

Sign in to write comment. Sign in
0 Comments
No Comment