Kejaksaaan Negeri Medan melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaaan Barang Bukti (PAPBB) melakukan Pengembalian Barang Bukti Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Medan kepada pemiliknya.
Pengembalian Barang Bukti yang dilakukan berupa STNK Mobil Suzuki Type GC 415 M/T Jenis MB, Terdakwa Berkat Raja Gukguk,Pasal 362, JPU Risnawati Br Ginting SH
Pengembalian Barang Bukti tersebut merupakan salah satu tugas ingat123 Kejaksaan dalam melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan ingat123 slot hukum tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP.
Bahwa Kejaksaan Negeri Medan akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yaitu salah satunya melakukan Pelayanan Pengembalian Barang Bukti dengan cepat, mudah, dan tidak dipungut biaya alias GRATIS.
Bagi #sobatadhyaksa dan masyarakat yang ingin mengambill Barang Bukti dapat datang langsung mendatangi Kejaksaan Negeri Medan yaa...