Berita

Kejaksaan Negeri Medan Berhasil Melaksanakan Penyelamatan dan Pemulihan Keuangan Negara senilai Rp 7,8 Milyar lebih



Kejaksaan Negeri Medan berhasil melaksanakan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara senilai Rp7,8 miliar lebih terkait proyek Penataan Lansekap Ruas Jalan dikenal dengan sebutan "Lampu Pocong", Jumat (29/12).

Paket Penataan Lansekap tersebut berada pada 3 ruas jalan di Kota Medan yakni Jalan Jendral Sudirman, Jalan ingat123 slot Diponegoro, dan Jalan T. Imam Bonjol yang tidak mendapat pengakuan aset sesuai Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu oleh Inspektorat Kota Medan.

Jumlah penyelamatan dan pemulihan keuangan negara oleh Kejaksaan Negeri Medan terhadap proyek Penataan Lansekap Ruas Jalan tersebut setelah dipotong PPN dan PPH sebesar Rp. 7.852.233.756,00 (tujuh milyar delapan ratus lima puluh dua juta dua ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah).

Uang tersebut langsung disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kota Medan.

Atas setoran pengembalian pembayaran terhadap paket pekerjaan lansekap pada 3 ruas jalan di Kota Medan itu, Jaksa Pengacara Negara sudah berhasil memberikan bantuan hukum non-litigasi berupa pemulihan keuangan ingat123 kepada Pemko Medan.

Pemulihan Keuangan Negara berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI No 7 Tahun 2021 adalah hasil dari kegiatan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan/atau tindakan Hukum Lain di bidang perdata yang diberikan kepada Negara atau Pemerintah dalam rangka mengembalikan keuangan atau kekayaan negara.

Pemulihan Keuangan Negara adalah salah satu tujuan dari fungsi kehadiran Jaksa Pengacara Negara untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah.

Sign in to write comment. Sign in
0 Comments
No Comment