Berita

Kejaksaan Negeri Medan Berhasil Selamatkan Aset Negara PT. KAI Senilai Rp. 16,2 Miliar


Pada hari Kamis, tanggal  01 Februari 2024, Kejaksaan Negeri Medan telah berhasil melakukan penyelamatan Aset milik PT. Kereta Api ingat123 slot Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara berupa tanah dan bangunan senilai Rp. 16.243050.000.- (enam belas milyar dua ratus empat puluh tiga juta lima puluh ribu rupiah) di Jl. Sutomo No. 13 Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kejaksaan Negeri Medan melakukan penyelamatan aset milik PT. KAI melalui mekanisme pada Seksi Tindak Pidana Khusus yang bekerjasama dengan BPK RI INGAT123 sehingga aset berupa tanah dan bangunan seluas 235,45m2 tersebut berhasil diselamatkan dan telah terpulihkan,

Bersamaan dengan itu, Kejaksaan Negeri Medan menghimbau kepada seluruh masyarakat atau pihak-pihak lain yang masih menguasai aset negara atau milik pemerintah denga cara yang tidak sah atau melawan hukum agar segera mengembalikannya kembali kepada Negara atau Pemerintah. Perlu diingat bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menyebabkan hilang dan ruginya keuangan negara dapat dipidana sesuai dengan Peraturan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam hal ini, Deputy Vice President PT KAI Divre 1 Sumut juga mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi Kejaksaan Negeri Medan yang telah mengamankan aset negara milik PT KAI.


#kejaksaanri

#kejarimedan

#pengamananaset

#pemulihanaset

#jaksaprofesional

#trapsilaadhyaksaberakhlak

#banggamelayanibangsa


Sign in to write comment. Sign in
0 Comments
No Comment