Berita

Kejaksaan Negeri Medan melaksanakan Kegiatan Penyuluhan/Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 5 Medan


Rabu, 12 Februari 2025

Kejaksaan Negeri Medan melaksanakan Kegiatan Penyuluhan/Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 5 Medan

Kejaksaan Negeri Medan melalui Bidang Intelijen melaksanakan Kegiatan Penyuluhan/Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) bertempat di SMA Negeri 5 Medan diikuti oleh kurang lebih 80 orang siswa/i.

Adapun Narasumber dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) hari ini yaitu Subseksi I Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan Pantun M. Simbolon, S.H. dengan materi terkait Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI, judi online serta kenakalan pada Remaja seperti tawuran, geng motor, dan bullying, dan himbauan agar siswa/i bijaksana dalam menggunakan media sosial ingat123 .

Bahwa dalam materi tersebut, narasumber dari pihak Kejaksaan Negeri Medan memberikan penjelasan dan pengarahan kepada para ingat123 naga  siswa/i mengacu pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 perubahan atas UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan serta Undang – Undang No. 35 Tahun 2014 yang merupakan Perubahan atas Undang – Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Diharapkan melalui kegiatan Penyuluhan/Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah ini dapat memberikan pemahaman dasar hukum dan meningkatkan kesadaran hukum kepada para generasi muda (siswa/i) agar terhindar dari tindakan – tindakan kenakalan remaja sehingga tercipta keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.

Sign in to write comment. Sign in
0 Comments
No Comment