GARDA DEPAN PENYELAMAT KEUANGAN DAN ASET NEGARA.
Apa sih tugas Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Negeri Medan?
Bidang
Tindak Pidana Khusus (Pidsus) bertugas menangani dan menegakkan hukum
terhadap tindak pidana khusus yang berdampak signifikan pada keuangan
negara dan kepentingan masyarakat, termasuk korupsi, pencucian uang,
perpajakan, kepabeanan, dan kejahatan di sektor keuangan, melalui
rangkaian proses hukum dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga
pelaksanaan putusan pengadilan.
Penanganan korupsi telah
bergeser dari sekadar pemidanaan pelaku menjadi pendekatan komprehensif
yang memprioritaskan Pemulihan Aset (Asset Recovery) dan pengembalian
kerugian negara, memastikan pelaku tidak menikmati hasil kejahatan, dan
menyita aset sejak tahap penyidikan sebagai langkah preventif, sejalan
dengan prinsip akuntabilitas dan praktik penegakan hukum modern.
Pencapaian
Bidang Pidsus Kejari Medan pada Tahun 2025 mencakup pelaksanaan 15
Penyelidikan, 15 Penyidikan, 20 Penuntutan, dan 21 Eksekusi Perkara
Tindak Pidana Khusus, dengan total Kerugian Keuangan Negara yang
berhasil dikembalikan mencapai Rp.106.858.193.032 dan US$ 2.938.556,4
(dikonversi menjadi Rp.74.519.735.617), melalui denda, uang pengganti,
dan penyitaan aset.
Dukung terus Kejaksaan Negeri Medan dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi!