Kejaksaan
Negeri Medan melaksanakan Penerangan Hukum yang bertempat di Aula
Lantai IV Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara, Jl. Sisingamagaraja
No. 1, Pasar Baru, Kec. Medan Kota, Kota Medan.
Tema kegiatan Penerangan Hukum tersebut adalah “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi”
Adapun Narasumber yang memberikan materi pada Penerangan Hukum
tersebut adalah Kepala Subseksi I Seksi Intelijen Pantun M. Simbolon,
S.H., M.H., Kepala Subseksi II Seksi Intelijen Reza Surya Mardhika,
S.H., Kasubsi Pertimbangan Hukum pada Seksi Perdata dan Tata Usaha
Negara Septian G.A. Napitupulu, S.H., serta Jaksa Fungsional pada Seksi
Intelijen AP Frianto Naibaho, S.H., dan Kharya Saputra, S.H.
Kejaksaan
Negeri Medan memberikan Penerangan Hukum mengenai Tindak Pidana Korupsi
mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 3 Jo. Pasal
18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHPidana.