Berita

Kejaksaan Negeri Medan Melaksanakan Penerangan Hukum Bertempat di Aula Lantai IV Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara


Rabu, 7 Mei 2025


Kejaksaan Negeri Medan melaksanakan Penerangan Hukum yang bertempat di Aula Lantai IV Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara, Jl. Sisingamagaraja No. 1, Pasar Baru, Kec. Medan Kota, Kota Medan.

Tema kegiatan Penerangan Hukum tersebut adalah “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi”

Adapun Narasumber yang memberikan materi pada Penerangan Hukum tersebut adalah Kepala Subseksi I Seksi Intelijen Pantun M. Simbolon, S.H., M.H., Kepala Subseksi II Seksi Intelijen Reza Surya Mardhika, S.H., Kasubsi Pertimbangan Hukum pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Septian G.A. Napitupulu, S.H., serta Jaksa Fungsional pada Seksi Intelijen AP Frianto Naibaho, S.H., dan Kharya Saputra, S.H.


Kejaksaan Negeri Medan memberikan Penerangan Hukum mengenai Tindak Pidana Korupsi mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sign in to write comment. Sign in
0 Comments
No Comment