Rabu, 12 November 2025
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan melakukan penetapan terhadap 3 orang Tersangka dengan inisial "IAS, KAL dan IRD" terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembelanjaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar (subsidi) Kendaraan Operasional Sampah di Kecamatan Medan Polonia Tahun Anggaran 2024.
Saat ini Kejaksaan Negeri Medan telah melakukan penahanan terhadap 2 orang Tersangka berinisial “IAS" selaku PA dan "IRD" selaku Staf Sarana dan Prasarana untuk Kendaraan Operasional Sampah pada Kecamatan Medan Polonia Tahun Anggaran 2024.
Penahanan terhadap para Tersangka dilakukan setelah tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan melakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif kepada pihak-pihak terkait, kemudian ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk dilakukan penetapan tersangka dan penahanan.
Para Tersangka pada tahun 2024 diduga telah melakukan kegiatan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar (subsidi) untuk Kendaraan Operasional Sampah pada Kecamatan Medan Polonia dengan tidak sesuai ketentuan, memalsukan dokumen realisasi pembelanjaan, dan pembelian tidak sesuai dengan volume yang dipertanggungjawabkan dan Perbuatan para Tersangka tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Auditor Inspektorat Kota Medan.