Berita

Kejaksaan Negeri Medan Melakukan Pengembalian Barang Bukti kepada Pemiliknya


Pengembalian Barang Bukti :

Ba-20 pengembalian BB berupa 1 unit SPM Honda BK3726 AFY Hitam Kpd ingat123  Meriana terdakwa Jimmy sahputera,cs JPU Trian
 
Pengembalian Barang Bukti Handphone Vivo V20 warna ungu terdakwa Muhammad ingat123 slot Zikri Pasal 365 JPU M Rizqi Darmawan SH
 
Pengembalian barang bukti Honda Beat BK 4632 ALS Terdakwa Fariz Mukka Ramadhan Pasal 363 JPU Paulina SH
 
Pengembalian barang bukti Plat  Mobil BK 8222 DR & 1 Buah BPKB L300 BK 8222 DR Tdw Rahmat Syah Tarigan Pasal 363 JPU Pantun Marojanhan Simbolon SH MH

Kejaksaaan Negeri Medan melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaaan Barang Bukti (PAPBB) melakukan Pengembalian Barang Bukti Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Medan kepada pemiliknya.

Pengembalian Barang Bukti tersebut merupakan salah satu tugas Kejaksaan dalam melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP.

Bahwa Kejaksaan Negeri Medan akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yaitu salah satunya melakukan Pelayanan Pengembalian Barang Bukti dengan cepat, mudah, dan tidak dipungut biaya alias GRATIS.

Bagi #sobatadhyaksa dan masyarakat yang ingin mengambill Barang Bukti dapat datang langsung mendatangi Kejaksaan
Negeri Medan yaa...

Sign in to write comment. Sign in
0 Comments
No Comment