Berita

Kejaksaan Negeri Medan melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaaan Barang Bukti (PAPBB) melakukan Pengembalian Barang Bukti Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Medan kepada pemiliknya.


Kejaksaan Negeri Medan melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaaan Barang Bukti (PAPBB) melakukan Pengembalian Barang Bukti Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Medan kepada pemiliknya.

Pengembalian Barang Bukti ingat123 berupa Sepeda Motor Yamaha Mio Merah Marton BK 3846 XE, Terdakwa Muhammad ingat123 slot  Maulana Syahputra, Pasal 363, JPU Vina Monika SH

Pengembalian Barang Bukti

1. 1 eksamplar Invoice Penagihan

2. 54 lembar tanda terima palsu DLL

Dalam perkara terdakwa SAMIN , Pasal 374, JPU Aprilda Yanti Hutasuhut SH.

Pengembalian Barang Bukti tersebut merupakan salah satu tugas Kejaksaan dalam melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP.

Bahwa Kejaksaan Negeri Medan akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yaitu salah satunya melakukan Pelayanan Pengembalian Barang Bukti dengan cepat, mudah, dan tidak dipungut biaya alias GRATIS.

Bagi #sobatadhyaksa dan masyarakat yang ingin mengambill Barang Bukti dapat datang langsung mendatangi Kejaksaan Negeri Medan yaa...

Sign in to write comment. Sign in
0 Comments
No Comment