Berita

Kejaksaan Negeri Medan melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaaan Barang Bukti (PAPBB) melakukan Pengembalian Barang Bukti Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Medan kepada pemiliknya.


Kejaksaan Negeri Medan melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaaan ingat123 slot  Barang Bukti (PAPBB) melakukan Pengembalian Barang Bukti ingat123  Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Medan kepada pemiliknya.

Pengembalian Barang Bukti berupa :

1. Sepeda Motor Honda Supra X BK 3132 AHJ

2. BPKB

3. STNK

Tdw Febriansyah Silalahi Als Rian, Pasal 363, JPU Tommy Eko Praditya SH


Pengembalian Barang Bukti

1. Sepeda Motor Honda Beat Hitam

2. 1 lembar Foto Copy BPKB

3. STNK

Tdw Andre Gulo Dkk, Pasal 363, JPU Septian SH


Pengembalian Jaminan BPKB SPM Honda Vario BK 3515 AJZ, Tdw Ichal Adhitya Alias Ical, Pasal 170 ayat 2, JPU Afrianto SH

Pengembalian Barang Bukti tersebut merupakan salah satu tugas Kejaksaan dalam melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP.

Bahwa Kejaksaan Negeri Medan akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yaitu salah satunya melakukan Pelayanan Pengembalian Barang Bukti dengan cepat, mudah, dan tidak dipungut biaya alias GRATIS.

Bagi #sobatadhyaksa dan masyarakat yang ingin mengambill Barang Bukti dapat datang langsung mendatangi Kejaksaan Negeri Medan yaa...

Sign in to write comment. Sign in
0 Comments
No Comment