Kejari Medan Amankan Tersangka Korupsi Penguasaan Aset PT KAI Senilai Rp21,91 M
Tersangka
RS diduga melakukan korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api
Indonesia (Persero), yang terletak di Jalan Sutomo Nomor 11, Kota Medan,
yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Berdasarkan surat penetapan tersangka, Tim Pidsus kejari medan menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka RS,”
Sebelumnya,
TIM Pidsus kejari Medan telah memanggil yang bersangkutan secara resmi
lebih dari tiga kali untuk menghadiri panggilan, namun tersangka tidak
kooperatif dan akhirnya dilakukan penangkapan.
“Kita menerima
informasi bahwa tersangka sedang berada di kediamannya di Jalan Sutomo,
Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota
Kemudian
Setibanya di lokasi, TIM Intelijen dan Pidsus Kejari Medan bertemu
dengan tersangka yang sedang berada di rumah bersama anaknya.
Kepada
tersangka, dibacakan surat penetapan tersangka dan surat perintah
penangkapan, yang disampaikan secara terbuka dan disaksikan oleh
anaknya.
“Tersangka sempat menolak penyerahan surat dan melakukan
perlawanan, sehingga dilakukan upaya paksa dan dibawa ke Rutan
Perempuan Kelas IIA Medan untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan,”
jelasnya.
Dalam
perjalanan ke Rutan, tersangka berkomunikasi secara intensif dengan
penasihat hukumnya menggunakan telepon genggam miliknya.
Setibanya
di Rutan, tersangka berpura-pura tidak sadarkan diri, sehingga tim
segera menghubungi RSUD Dr. Pirngadi Medan. Hasil pemeriksaan medis
menunjukkan bahwa tersangka dalam kondisi sehat dan tidak ada hal yang
menghambat proses penahanan.
Namun, ketika akan diserahkan kepada
pihak Rutan, tersangka kembali berpura-pura tidak sadar, sehingga pihak
Rutan menolak menerima dengan alasan belum bisa dilakukan wawancara.
Tersangka
akhirnya kami bawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) Bandung menggunakan
ambulans milik Rutan Perempuan Kelas IIA Medan dan mendapat tindakan
medis serta perawatan inap pada pukul 19.30 WIB.
Perlu diketahui,
penetapan status tersangka terhadap RS dilakukan setelah yang
bersangkutan tidak memenuhi lebih dari tiga kali panggilan tanpa alasan
yang sah.
Selain itu, selama proses penyidikan, tersangka secara
terang-terangan menghambat jalannya penyidikan dengan menolak memberikan
keterangan.
Tersangka juga mengusir petugas pengukuran saat akan
melaksanakan pengukuran aset milik PT. KAI yang sedang dikuasainya
secara melawan hukum.
Kami menegaskan bahwa tindakan ini
merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak
pidana korupsi secara tegas dan profesional.
“Kami juga tetap
menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM), serta
memberikan ruang yang memadai bagi tersangka untuk memperoleh
pendampingan hukum,”
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan
Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan
tersangka senilai Rp 21.911.000.000 atau Rp21,91 miliar lebih.
tersangka
dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1),
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal
55 ayat (1) Ke 1 KUHP.
“Tersangka juga dijerat dengan Pasal 15
Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan
korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP,”