Berita

Kejati Sumut & Kejari Medan Selamatkan Aset Negara Senilai Rp55,85 Miliar!⚖️


Kejati Sumut & Kejari Medan Selamatkan Aset Negara Senilai Rp55,85 Miliar!⚖️

Hari ini Selasa, 10 Maret 2026, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Dr. Harli Siregar, SH.,M.Hum., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Ridwan Sujana Angsar, SH.,MH., resmi mengembalikan 3 aset tanah dan bangunan kepada PT KAI Divre I Sumut.

Langkah ini merupakan komitmen nyata Kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara melalui penegakan hukum tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Adapun 3 Aset yang dikembalikan tersebut meliputi tanah dan bangunan yang berlokasi di :

1. ​Jl. Perintis Kemerdekaan No. 32 (Rp13,5 M)

2. ​Jl. Sutomo No. 11 (Rp21,9 M)

3. ​Jl. Perintis Kemerdekaan No. 20 (Rp20,3 M).

Penegakan hukum bukan cuma soal hukuman penjara, tapi juga soal mengembalikan hak negara!

Sign in to write comment. Sign in
0 Comments
No Comment