Kejati Sumut & Kejari Medan Selamatkan Aset Negara Senilai Rp55,85 Miliar!⚖️
Hari ini Selasa, 10 Maret 2026, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Dr. Harli Siregar, SH.,M.Hum., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Ridwan Sujana Angsar, SH.,MH., resmi mengembalikan 3 aset tanah dan bangunan kepada PT KAI Divre I Sumut.
Langkah ini merupakan komitmen nyata Kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara melalui penegakan hukum tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Adapun 3 Aset yang dikembalikan tersebut meliputi tanah dan bangunan yang berlokasi di :
1. Jl. Perintis Kemerdekaan No. 32 (Rp13,5 M)
2. Jl. Sutomo No. 11 (Rp21,9 M)
3. Jl. Perintis Kemerdekaan No. 20 (Rp20,3 M).
Penegakan hukum bukan cuma soal hukuman penjara, tapi juga soal mengembalikan hak negara!