Selasa, 10 Desember 2024
Kejaksaan Negeri Medan mengembalikan keharmonisan dua sahabat yang bertikai melalui pendekatan Restorative Justice.
Restorative Justice di setujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan ingat123 daftar Agung Republik Indonesia melalui zoom meeting yang diikuti oleh Kejaksaan Negeri Medan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ingat123 dan Kejaksaan Agung RI.