Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Muttaqin Harahap, S.H., M.H., menyerahkan Surat Penetapan Penghentian Perkara kepada Tersangka an. Ichwan Effendi Simbolon ALS Iwan Gembung.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari proses RJ dimana sebelumnya pada hari Senin 18 Maret 2024, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menyetujui perkara an. Tersangka Ichwan Effendi Simbolon ALS Iwan Gembung tersebut untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan Restorative Justice.
Adapun uraian singkat perkara tersebut adalah tersangka telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat Pop milik saksi korban Dewi Sapitri dan telah terbukti melanggar Pasal 362 KUHPIdana tentang pencurian. Selanjutnya, antara Korban dan Tersangka akhirnya bersepakat untuk berdamai, sehingga Kejaksaan Negeri ingat123 Medan melakukan upaya perdamaian antara Tersangka dengan Korban disaksikan oleh Tokoh Masyarakat an. Ananda Hariati beserta Penyidik pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 di Kantor Kejaksaan Negeri Medan.