Memorandum of Understanding (MoU) antara PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara Unit Pelaksana Pelayann Pelanggan (UP3) Medan Utara dengan Kejaksaan Negeri Medan
Berita
Memorandum of Understanding (MoU) antara PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara Unit Pelaksana Pelayann Pelanggan (UP3) Medan Utara dengan Kejaksaan Negeri Medan
Memorandum of Understanding (MoU) antara PT. PLN (Persero) Unit Induk ingat123 slot Distribusi Sumatera Utara Unit Pelaksana Pelayann Pelanggan (UP3) Medan Utara dengan Kejaksaan Negeri Medan bertempat di Koki Sunda Medan, Jl. Hasanuddin No. 1 Medan.
Memorandum of Understanding (MoU) tersebut ditandatangi langsung oleh Manager PT. PLN (Persero) UID Sumatera Utara UP3 Medan Utara Edy Saputra dan kingingat123.comKepala Kejaksaan Negeri Muttaqin Harahap, S.H., M.H.
Adapun tujuan kerjasama antara PT. PLN (Persero) UID Sumatera Utara UP3 ingat123 Medan Utara dengan Kejaksaaan Negeri Medan adalah untuk menyelesaikan permasalahan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh PT. PLN (Persero) UID Sumatera Utara UP3 Medan Utara