Jumat, 6 Desember 2024
Pelaksanaan Penahanan Penetapan Hakim Terhadap Terdakwa Dona Lisena
Kejaksaan Negeri Medan melaksanakan Penahanan berdasarkan ingat123 slot Penetapan Hakim/ Ketua Pengadilan Negeri Medan tanggal 04 Desember 2024 Nomor : 1675/Pid/B/2024/PN.Mdn terhadap Terdakwa DONA LISENA.
Proses penangkapan/pengamanan terdakwa dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan Syahri Rahmadhani Lubis, S.H., Tommy Eko Pradityo, S.H. dan Pantun Marojahan Simbolon, S.H., M.H. dan Staff Kejaksaan Negeri Medan yang dilaksanakan pada tanggal 06 Desember 2024 sekira Pukul 02.00 WIB bertempat di Jalan Gaharu kec. Medan Timur.
Terdakwa diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam ingat123 Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Terdakwa Dona Lisena ditahan dalam Tahanan Rumah sejak tanggal 12 September 2024 sampai 01 Oktober 2024 dan pada proses persidangan terdakwa telah tidak hadir sebanyak 3 (tiga) kali. Terdakwa Dona Lisena telah diupayahkan untuk dijemput paksa namun tidak dapat dihadirkan karena tidak diketahui keberadaannya.
Setelah
Penangkapan/Pengamanan selanjutnya dilakukan penahanan terhadap Terdakwa
Dona Lisena dalam Tahanan Rutan Perempuan Kelas II A Tanjung Gusta
Medan.