Terkait Konten video viral di Media Sosial Instagram dan Youtube TEAM TAPIKOR INGAT123 yang memuat opini pendiskreditan terhadap Kejaksaan Negeri Medan dapat dijelaskan kronologis sesuai dengan kondisi yang sebenarnya sebagai berikut :
Bahwa Wasu Dewan bersama dengan istrinya yang merupakan korban atas perkara tersangka Citra Dewi yang melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Medan pada hari Senin, tanggal 5 Februari 2024 pukul 16.15 WIB di PTSP Kejaksaan Negeri Medan yang diterima langsung oleh Jaksa ingat123 slot Risnawati Ginting, didampingi Tim Intelijen Kejari Medan Pantun M Simbolon, David, dan Rustam Ependi.
Wasu Dewan bersama dengan istrinya menanyakan perkembangan perkara yang di laporkannya di Kepolisian.
Sebagaimana amanat dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Jaksa Penuntut Umum telah menjelaskan point-point kekurangan berkas perkara yang belum dilengkapi oleh Penyidik dan menjelaskan kronologis waktu mulai dari diterimanya SPDP, masuknya berkas perkara, dan Pengembalian Berkas (P-18 & P-19), P-20, serta Pengiriman Berkas Kembali oleh Penyidik.
Atas penjelasan tersebut, Wasu Dewan bersama dengan istrinya selaku pelapor telah paham dan mendapatkan informasi serta pelayanan yang baik.
Sesaat setelah itu, ketika ingin meninggalkan PTSP istri Wasu Dewan memaksa untuk khusus berfoto bersama dengan Jaksa Risnawati Ginting, namun Jaksa Penuntut Umum Risnawati Br Ginting tidak berkenan dengan alasan keamanan dan dikhawatirkan ada potensi penyalahgunaan dokumentasi foto.
Karena penolakan untuk berfoto bersama tersebut, Wasu Dewan bersama istrinya langsung mengeluarkan alat komunikasi hp dan merekam serta memviralkan dengan narasi yang mendiskreditkan Kejaksaan Negeri Medan
Dalam melaksanakan pelayanan penegakan hukum kepada masyarakat, Kejari Medan tidak pernah bosan untuk berbuat baik, tegakkan hukum dengan hati nurani, serta raih kepercayaan publik.
Jajaran Kejari Medan juga akan tetap humanis dan semangat menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas dalam memberikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat Pencari Keadilan di daerah hukum Kota Medan.
Selanjutnya, imbauan disampaikan kepada masyarakat agar tetap membagi kebaikan di ruang publik dengan menyampaikan segala sesuatu melalui proses check and recheck, serta didukung fakta dan bukti kuat.