Pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024, Tim Jaksa Penuntut Umum ingat123 (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melimpahkan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan Caleg Kota Medan.
Berkas perkara yang menyeret Anggota Bawaslu Medan Nonaktif berinisial AH dan rekannya berinisial FWH itu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/2/2024).
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan ingat123 asli Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana.