Pelimpahan Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP H. Adam Malik Tahun 2018 ke Pengadilan Negeri Medan
Berita
Pelimpahan Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP H. Adam Malik Tahun 2018 ke Pengadilan Negeri Medan
Kejaksaan Negeri Medan melaksanakan Pelimpahan berkas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP H. Adam Malik Tahun 2018 ke Pengadilan Negeri Medan.
Pelimpahan perkara ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut ingat123 naga Umum (JPU) melengkapi segala administrasi ataupun dokumen perkara tersangka untuk dilanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan.
Adapun Tersangka BP bersama-sama dengan AD dan MB memungut pajak namun tidak disetorkan ke kas Negara selain itu juga tidak membayarkan terhadap 12 (dua belas) transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga yang mana seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh Tersangka BP dan AD serta MB Ingat123 untuk kebutuhan pribadi. Atas perbuatannya, tersangka telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara berdasarkan perhitungan BPK R.I sebesar Rp. 8.059.455.203,- (delapan milyar lima puluh sembilan juta empat ratus lima puluh lima ribu dua ratus tiga rupiah).
Atas kasus tersebut tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.