Tim Jaksa Penuntut Umum ingat123 (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi di MAN 3 Medan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (26/2/2024).
Dalam perkara yang merugikan negara keuangan negara sebesar Rp. 311.996.000 itu, kedua ingat123 slot terdakwa yakni NL selaku mantan Kepsek MAN 3 Medan dan rekannya berinisial PS dijerat dengan sangkaan primer, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Perubahan Atas UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Usai melimpahkan berkas perkara, tim JPU selanjutnya menunggu jadwal persidangan beragendakan pembacaan dakwaan.(don)
#kejaksaan
#kejarimedan
#trapsilaadhyaksaberakhlak
#banggamelayanibangsa