Kepala
Subseksi II Bidang Intelijen Reza Surya Mahardika ikut serta dalam hal
Pemusnahan Barang Bukti sitaan berupa Narkotika Golongan I dalam bentuk
Tanaman dengan sebutan Ganja dengan total keseluruhan sebanyak 45.594
(empat puluh lima ribu lima ratus Sembilan puluh empat) gram di Unit
Reskrim Polrestabes Medan.