Selasa, 18 November 2025
Kepala Kejaksaan Negeri Medan Fajar Syah Putra didampingi Kasi Pidana Umum Denny Marincka Pratama menghadiri Penandatangaman MoU/PKS Antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tentang Pelaksanaan Pidana Sosial Bagi Pelaku Pidana yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Utara.
Kegiatan juga dihadiri Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (SesJampidum) Kejaksaan Agung R.I Dr.Undang Mugopal, SH.,M.Hum, Gubernur Provinsi Sumatera Utara Bobby Nasution, Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH., Jajaran Jamkrindo se-Sumatera Utara beserta Pemerintah Kab/Kota Se-Sumatera Utara, bersama Kejaksaan Negeri Kab/Kota Se-Sumatera Utara.
Kegiatan sosialisasi ini sebagai wujud kolaborasi dengan pemerintah provinsi Sumatera Utara terkait implementasi atau penerapan hukuman pidana kerja sosial pasca berlakunya Undang-undang Nomor. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan diberlakukan pada tahun 2026.