Berita

Penerangan Hukum Tindak Pidana di Kecamatan Medan Johor


Selasa, 24 Juni 2025

Penerangan Hukum Tindak Pidana Umum bertempat di Aula Kantor Kecamatan Medan Johor, Jl. Karya Cipta No.16, Pangkalan Masyhur, Kec. Medan Johor, Kota Medan

Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Subseksi I Bidang Intelijen Pantun M. Simbolon, S.H., M.H., dan Jaksa Fungsional pada Seksi Intelijen AP. Frianto Naibaho, S.H.

Penerangan hukum tersebut para narasumber dari pihak Kejaksaan Negeri Medan memberikan penjelasan dan pengarahan kepada para peserta mengenai tindakan – tindakan yang melanggar hukum yang sering dihadapi di kecamatan Medan Johor seperti tawuran, pungli, judi online, dan bijaksana dalam menggunakan media sosial mengacu yang pada mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sign in to write comment. Sign in
0 Comments
No Comment