Penerangan
Hukum Tindak Pidana Umum bertempat di Aula Kantor Kecamatan Medan
Johor, Jl. Karya Cipta No.16, Pangkalan Masyhur, Kec. Medan Johor, Kota
Medan
Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Subseksi I Bidang
Intelijen Pantun M. Simbolon, S.H., M.H., dan Jaksa Fungsional pada
Seksi Intelijen AP. Frianto Naibaho, S.H.
Penerangan hukum
tersebut para narasumber dari pihak Kejaksaan Negeri Medan memberikan
penjelasan dan pengarahan kepada para peserta mengenai tindakan –
tindakan yang melanggar hukum yang sering dihadapi di kecamatan Medan
Johor seperti tawuran, pungli, judi online, dan bijaksana dalam
menggunakan media sosial mengacu yang pada mengacu pada Undang-undang
(UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1)
ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1
KUHPidana.