Kejaksaan
Negeri Medan melalui Bidang Intelijen melaksanakan giat
Penerangan/Penyuluhan Hukum Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan
Pendidikan jenjang SD Negeri dan Swasta yang diselenggarakan oleh ingat123 Dinas
Pendidikan Kota Medan bertempat di Royal Suite Condotel, Jl. Palang
Merah No.1, A U R, Kec. Medan Maimun, Kota Medan.
Narasumber dalam
kegiatan ini yakni Jaksa Fungsional pada Seksi Intelijen Rustam Ependi
didampingi Fungsional Analis PKAPBN Kejari Medan M.Dinoto Kegiatan
penerangan/penyuluhan hukum hari ini diikuti oleh para Kepala Sekolah
SD Negeri dan Swasta pada Kecamatan Medan Timur, Medan Selayang, Medan
Perjuangan, Medan Kota dan Medan Barat sebanyak 172 Orang peserta.
Kejaksaan
Negeri Medan hadir memberikan penerangan / penyuluhan hukum di sektor
pendidikan untuk mendukung dan melaksanakan Asta Cita Presiden Prabowo
Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mengusung Visi
"Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045 antara lain dalam hal
Memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), Sains, Teknologi,
Pendidikan, serta ingat123 naga memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan korupsi
Narasumber
menyampaikan materi terkait Pengelolaan Dana BOSP mengacu pada
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Mendikbudristek) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2023 dan Keputusan
Mendikdasmen Nomor 8/P/2024, serta Penyuluhan Hukum mengenai Tindak
Pidana Korupsi mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.