Berita

Penerangan/Penyuluhan Hukum Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan jenjang SD Negeri dan Swasta


Kejaksaan Negeri Medan melalui Bidang Intelijen melaksanakan giat Penerangan/Penyuluhan Hukum Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan jenjang SD Negeri dan Swasta yang diselenggarakan oleh ingat123 Dinas Pendidikan Kota Medan bertempat di Royal Suite Condotel, Jl. Palang Merah No.1, A U R, Kec. Medan Maimun, Kota Medan.

Narasumber dalam kegiatan ini yakni Jaksa Fungsional pada Seksi Intelijen Rustam Ependi didampingi Fungsional Analis PKAPBN Kejari Medan M.Dinoto Kegiatan penerangan/penyuluhan hukum hari ini diikuti oleh para Kepala Sekolah SD Negeri dan Swasta pada Kecamatan Medan Timur, Medan Selayang, Medan Perjuangan, Medan Kota dan Medan Barat sebanyak 172 Orang peserta.

Kejaksaan Negeri Medan hadir memberikan penerangan / penyuluhan hukum di sektor pendidikan untuk mendukung dan melaksanakan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mengusung Visi "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045 antara lain dalam hal Memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), Sains, Teknologi, Pendidikan, serta ingat123 naga memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan korupsi

Narasumber menyampaikan materi terkait Pengelolaan Dana BOSP mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2023 dan Keputusan Mendikdasmen Nomor 8/P/2024, serta Penyuluhan Hukum mengenai Tindak Pidana Korupsi mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sign in to write comment. Sign in
0 Comments
No Comment