Berita

Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Perpajakan bertempat di Kejaksaan Negeri Medan


Kamis, 17 Oktober 2024
Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak perpajakan bertempat di Kejaksaan Negeri Medan.

Terdakwa S diduga melakukan tindak pidana perpajakan melalui CV ingat123 Dharma Abadi NPWP. 03.197.261.5- 113.000. yaitu dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, terkait yang menyuruh melakukan, yang turut ingat123 asli serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang Perpajakan yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor pajak sekurangkurangnya sebesar Rp 55.237.449.536,00 (lima puluh lima milyar dua ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Tersangka akan ditahan di Rutan Klas I Medan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 17 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 05 November 2024.

Sign in to write comment. Sign in
0 Comments
No Comment