Berita

Penerimaan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Penistaan Agama Tersangka Ratu Thalisha Alias Ratu Entok


Jumat, 6 Desember 2024

Penerimaan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara  Penistaan Agama Tersangka Ratu Thalisha Alias Ratu Entok Kejaksaan Negeri Medan melakukan Penerimaan Tersangka ingat123 dan Barang Bukti (Tahap II) perkara Penistaan Agama tersangka Ratu Thalisa alias ratu entok.

Tersangka melalui akun Tiktok atas nama Ratu Entok Olshop (@ratuentokglowskincare) diduga melakukan ingat123 slot Penistaan Agama. Akibat perbuatan pemilik akun Tiktok tersebut Masyarakat merasa bahwa pemilik akun Tiktok telah menyebarkan rasa kebencian yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Tersangka diduga telah melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 156A KUHPidana.

Sign in to write comment. Sign in
0 Comments
No Comment