Penerimaan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Penistaan Agama Tersangka Ratu Thalisha Alias Ratu Entok Kejaksaan Negeri Medan melakukan Penerimaan Tersangka ingat123 dan Barang Bukti (Tahap II) perkara Penistaan Agama tersangka Ratu Thalisa alias ratu entok.
Tersangka melalui akun Tiktok atas nama Ratu Entok Olshop (@ratuentokglowskincare)
diduga melakukan ingat123 slot Penistaan Agama. Akibat perbuatan pemilik akun Tiktok
tersebut Masyarakat merasa bahwa pemilik akun Tiktok telah menyebarkan
rasa kebencian yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan
terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Tersangka diduga
telah melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 156A KUHPidana.