Rabu, 18 Desember 2024
Penerimaan Tersangka Dan Barang Bukti (TAHAP II) Perkara Tindak Pidana Korupsi Badan Layanan Umum (BLU) Universitas ingat123 Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).
Kejaksaan Negeri Medan melakukan Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana ingat123 slot Korupsi atas penggunaan Dana Badan Layanan Umum (BLU) untuk uang muka modal usaha di Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) terhadap 2 tersangka inisial S.A.R dan M.H di kejaksaan negeri medan.
Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana dan dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan.