Kamis, 26 Juni 2025
Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama BS Perkara Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan gratifikasi.
Tersangka BS diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pegawai negeri yang secara bersama- sama memaksa Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di provinsi Sumatera Utara untuk memberikan sesuatu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau penerimaan Gratifikasi pada tahun 2024, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.