Berita

Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap Sdr. AD pada perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUPH Adam Malik Tahun 2018


Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap Sdr. AD pada perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUPH Adam Malik Tahun 2018, Rabu tanggal 27 Maret 2024, Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan melakukan Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap Sdr. AD selaku Bendahara Pengeluaran BLU Tahun 2018 terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP H. Adam Malik Tahun 2018.

Adapun modus perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka AD ingat123 adalah memungut pajak namun tidak disetorkan ke kas Negara selain itu juga tidak membayarkan terhadap 12 (dua belas) transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga yang mana seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh Tersangka AD untuk kebutuhan pribadi.
Pasal yang disangkakan adalah :

Primair :
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair :
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas perbuatan Tersangka AD, telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara berdasarkan perhitungan BPK R.I sebesar Rp. 8.059.455.203,- (delapan milyar lima puluh sembilan juta empat ratus lima puluh lima ribu dua ratus tiga rupiah) dan Tersangka AD akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak tanggal 27 Maret 2024 sampai tanggal 15 April 2024 di Rumah Tahanan Klas 1 Tanjung Gusta, Medan.

#kejarimedan
#trapsilaadhyaksaberakhlak
#banggamelayanibangsa

Sign in to write comment. Sign in
0 Comments
No Comment