Rabu, 20 November 2024
Pengembalian BB berupa 9 potong kabel hitam INGAT123 terdakwa Hamdani als adek ,dkk Kpd Pangeran Paringgonan Hasibuan JPU Vina Pengembalian Barang Bukti BPKB Sepeda motor Imptessa, Terdakwa M Suhairi alias Heri Pasal 363, JPU Emmy Khairani Siregar SH
Kejaksaan Negeri Medan melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaaan Barang Bukti (PAPBB) melakukan Pengembalian Barang Bukti Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Medan kepada pemiliknya.
Pengembalian Barang Bukti tersebut merupakan salah satu tugas Kejaksaan dalam melaksanakan Putusan ingat123 slot Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP.
Bahwa Kejaksaan Negeri Medan akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yaitu salah satunya melakukan Pelayanan Pengembalian Barang Bukti dengan cepat, mudah, dan tidak dipungut biaya alias GRATIS.
Bagi #sobatadhyaksa dan masyarakat yang ingin mengambill Barang Bukti dapat datang langsung mendatangi Kejaksaan Negeri Medan yaa...