Berita

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Yang Viral Di Kejaksaan Negeri Medan


Rabu, 19 Juni 2024
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Yang Viral Di Kejaksaan Negeri Medan

Telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama baik yang viral di Kejaksaan Negeri Medan tersangka atas nama KY dan WD Ingat123  bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Medan.

Para tersangka telah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (1), Pasal 310, Pasal 311 UU RI No. 1 Tahun 1949 Tentang Peraturan Hukum Pidana Dan Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 28 Ayat (3) Dan Pasal 45 Ayat (4) Jo. Pasal 27 (a) UU RI No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 65 KUHP.

Bahwa Kejaksaan Negeri Medan sangat terbuka atas masukan, saran dan kritikan guna perbaikan kinerja dalam melayani masyarakat tentunya dengan bahasa yg santun, sopan dan konstruktif.

Mari hal ini kita jadikan pembelajaran buat kita agar lebih bijak mengkritik dan bermedia sosial, dibalik kebebasan itu ada rambu-rambu dan norma-norma yg harus kita jaga bersama karena semua tindakan, ucapan dan perbuatan pasti memiliki konsekuensi dan harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sign in to write comment. Sign in
0 Comments
No Comment