Berita

Penyuluhan Hukum "Jaksa Masuk Kelurahan" di Kelurahan Bantan Timur Kec. Medan Tembung


Kamis, 15 Agustus 2024
Telah diadakan kegiatan Penyuluhan Hukum “Jaksa Masuk Kelurahan” bertempat di Aula Kelurahan Bantan Timur Kec. Medan Tembung Jl. Pukat III No.56 Bantan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara.

Narasumber dalam kegiatan Penyuluhan Hukum “Jaksa Masuk Kelurahan” ini adalah Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan yang diwakili oleh Kasubsi A Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan Pantun Marojahan Simbolon, S.H., M.H., beserta staff intelijen Kejaksaan Negeri Medan. Tema yang dibawakan adalah terkait bahaya penyalahgunaan narkoba dan judi online serta hukum pidananya. ingat123

Sosialisasi ini mengacu pada Undang-Undang No.11 Tahun 2021 perubahan atas Undang-Undang No.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE dan Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024 mengenai Judi Online, serta Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sign in to write comment. Sign in
0 Comments
No Comment