Berita

Pimpin Apel Pagi di halaman kantor Kejari Medan, Kajati Sumut : "Tingkatkan Disiplin dan Kompak Dalam Bekerja"


Pada hari Senin, tanggal 12 Februari 2024 Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto pimpin Apel Pagi di halaman kantor Kejari Medan, Jalan Adinegoro, Medan.

Apel diikuti Asintel I Made Sudarmawan, Kajari Medan Muttaqin Harahap, Kabag TU Rahmad Isnaini, Kasi Penkum Yos A Tarigan, Pemeriksa Pidum pada Aswas ingat123 slot Rizaldi, Kasi TPUL pada Aspidum Achmad Yusuf Ibrahim para Kasi dan Kasubbag, jaksa fungsional serta pegawai Kejari Medan.

Dalam arahannya, Kajati Sumut Idianto menyampaikan bahwa kedatangannya ke Kejari Medan menjadi Pemimpin Apel sekaligus menindaklanjuti adanya video viral terkait Kejari Medan.

Kajati Sumut menyampaikan agar seluruh jajaran melaksanakan peraturan-peraturan yang ada termasuk mematuhi seragam Kejaksaan, mematuhi SOP INGAT123 dan berikan pelayanan terbaik ke masyarakat.

Sebelumnya video viral Wasu Dewan bersama dengan istrinya menanyakan perkembangan perkara yang di laporkannya atas nama tersangka Citra Dewi oleh Jaksa Penuntut Umum Risnawati Br Ginting didampingi bidang intelijen menjelaskan bahwasanya perkara tersebut sudah dikembalikan kepada Penyidik Polrestabes Medan pada tanggal 29 Januari 2024 untuk kedua kalinya melalui Berita Acara Koordinasi yang telah di tandatangani oleh Penyidik.

Jaksa Penuntut Umum telah menjelaskan point point kekurangan berkas perkara yang belum dilengkapi oleh Penyidik dan Jaksa juga sudah menjelaskan kronologis waktu mulai dari diterimanya SPDP, masuknya berkas perkara, Pengembalian Berkas (P18 & P 19), P 20, Pengiriman Berkas Kembali oleh Penyidik dan Pengembalian berkas kedua kali oleh Jaksa Penuntut Umum melalui Berita Acara Koordinasi yang sudah sesuai dengan SOP dimana Jaksa Penuntut Umum memperlihatkan administrasi tersebut kepada Wasu Dewan bersama dengan istrinya. 

Namun setelah itu, istri Wasu Dewan memaksa untuk berfoto bersama dengan Jaksa Risnawati Ginting untuk menunjukkan kepada Penyidik bahwasanya mereka telah meminta penjelasan kepada Jaksa Penuntut Umum namun Jaksa Penuntut Umum Risnawati Br Ginting tidak berkenan dengan alasan dari sisi keamanan dan dikhawatirkan ada potensi intervensi korban atas penanganan perkara dimaksud dikarenakan jaksa masih harus berkordinasi dengan penyidik bukan berkordinasi dengan korban ataupun tersangka.


Atas hal tersebut, Wasu Dewan bersama dengan istrinya tetap memaksa dengan suara yang keras dan menggunakan kata kata kotor sehingga Jaksa bidang Intelijen atas nama Pantun Simbolon menyuruh Jaksa Penuntut Umum Risnawati Br Ginting untuk meninggalkan ruang PTSP sehingga Wasu Dewan dan isterinya marah-marah di PTSP dengan mencaci maki serta merendahkan martabat Kejaksaan Negeri Medan sebagaimana dalam video tersebut.


Terkait video viral tersebut Tim PAM SDO dan Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah memanggil Jaksa Penuntut Umum Risnawati Br Ginting untuk menjelaskan kronologi penanganan perkara CITRA DEWI dan video viral tersebut Kejaksaan Negeri Medan masih melakukan kajian-kajian langkah hukum menyikapi berita dan kata-kata yang ada di video viral tersebut.

#KejaksaanRI
#kejatisumuta

Sign in to write comment. Sign in
0 Comments
No Comment