Berita

Program Penyuluhan/Penerangan Hukum JAKSA SAHABAT GURU gelombang Ke- IV bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Medan


Jum’at, 24 Oktober 2025

Program Penyuluhan/Penerangan Hukum JAKSA SAHABAT GURU gelombang Ke- IV bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Medan.

JAKSA SAHABAT GURU ini merupakan kerjasama antara Kejaksaan Negeri Medan dengan Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai wujud sinergitas dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat khususnya pada Institusi Pendidikan di Kota Medan.

Tema dalam kegiatan Penyuluhan/Penerangan Hukum JAKSA SAHABAT GURU hari ini adalah Pendidikan Bersih, Indonesia Kuat! Bersama Guru Kita Lawan Korupsi dan Tanamkan Nilai Kejujuran Sejak Dini.

Narasumber dalam kegiatan hari ini adalah Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Erwinta Tarigan, S.H. dan Jaksa Fungsional pada Bidang Intelijen Kharya Saputra, S.H., Tri Candra Astuti, S.H., Rizkie Andriani Harahap, S.H.

Kejaksaan Negeri Medan bidang Intelijen memberikan penjelasan dan pengarahan kepada para peserta mengenai Penggunaan dan Pengelolaan Dana BOSP mengacu pada PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN serta Penyuluhan/Penerangan Hukum mengenai Tindak Pidana Korupsi mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sign in to write comment. Sign in
0 Comments
No Comment