Berita

Putusan Pidana Koruptor Dana BOS Restu Utama Pencawan (48) mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Pencawan


Restu Utama Pencawan (48) mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Pencawan divonis hakim 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan atas perkara tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sebelumnya, Restu Utama Pencawan dan Ismail Tarigan, Senin (11/12/2023) lalu dituntut masing-masing 7,5 tahun penjara.

Selain itu, kedua terdakwa oleh tim JPU INGAT123  pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Fauzan Irgi Hasibuan dan Julita ingat123 naga  Purba juga menuntut mereka pidana denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, baik Restu Utama Pencawan maupun Ismail Tarigan dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan.

Tak hanya pidana penjara, terdakwa Restu juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1.846.037.100 subsider 2 tahun penjara.

Terdakwa berikutnya, Eks Bendahara sekolah SMK Pencawan Ismail Tarigan divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim sependapat dengan ahli mengenai nilai kerugian keuangan negara mengenai adanya penyalahgunaan dana BOS TA 2018 untuk pengadaan buku Rp275 juta, di TA 2019 Rp331.863.000 dan pembangunan RPS sebesar Rp323.400.000 serta lainnya dengan total Rp1.846.037.100.


Sign in to write comment. Sign in
0 Comments
No Comment