Rapat Koordinasi Pembahasan Percepatan Renovasi Stadion Teladan Medan
Pada hari ini Selasa tanggal 25 September 2024 dilaksanakan Rapat Koordinasi Pembahasan Percepatan Renovasi ingat123 slot Stadion Teladan Kota Medan di Ruang Rapat Asdatun Kejaksaan ingat123 Tinggi Sumatera Utara
Kegiatan Rapat dipimpin oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dt. R. Anwar , dan dihadiri oleh Tim Pengamanan Pembangunan Strategis Daerah Kejari Medan yang dipimpin oleh Kasintel Kejari Medan Dapot Dariarma, Tim Jaksa Pengacara Negara Asdatun Kejatisu, Perwakilan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara, Kabid PKPCKTR selaku PPK APBD Arnus Hisari Gunawan Siahaan, dan PPK APBN Muhammad Sultoni Rahman serta Kontraktor Pelaksana.
Pembangunan Rehabilitasi dan Renovasi Stadion Teladan sebagai proyek strategis daerah diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Medan. Dengan berbagai fasilitas dan sarana prasarana yang ada, outcome pembangunan stadion teladan medan diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Pelaksanaan pembangunan nya yang dilaksanakan secara simultan, kompleks dan beririsan sehingga diperlukan dukungan kolaborasi antara pemerintah dan stakeholder terkait, untuk menjadikan Stadion Teladan berstandar FIFA dan menjadi simbol kemajuan dan kebanggaan bagi kota Medan.
Kejaksaan hadir sebagai penegak hukum yang mendukung percepatan Renovasi Stadion Teladan Kota Medan. Sebagaimana Pasal 30B UU Kejaksaan yakni kewenangan Kejaksaan di bidang intelijen penegakan hukum ialah menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan serta melaksanakan pencegahan potensi pelanggaran hukum.
Pendampingan proyek strategis oleh Kejaksaan juga dilakukan oleh bidang perdata dan tata usaha negara. Pendampingan ini dilakukan untuk memberikan pertimbangan hukum yang diperlukan dalam percepatan pelaksanaan proyek strategis dalam bentuk Pendapat hukum (legal opinion), Pendampingan hukum (legal assistance), Audit hukum (legal audit).