Kepala
Seksi Intelijen yang diwakili oleh Kasubsi I Pantun Simbolon, Jaksa
Fungsional Aprianto dan Staf Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan
Rapat Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Aliran
Keagamaan dalam Masyarakat Kota Medan bertempat di DPD Punguan Parmalim
Wilayah Medan – Deli Serdang, Jl. Seksama Gg. Rela No.15 Medan Denai,
Sumatera Utara.
Dalam Sambutannya, Kasubsi I Pantun Simbolon
menyampaikan dasar dari Rapat Koordinasi Tim Pakem Kota Medan ini adalah
sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor : Per- 019/A/JA/09/2019 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran
Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat yang ditindaklanjuti
dengan Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor : KEP-
13/L.2.10/Dsb.2/01/2023 tanggal 19 Februari 2024 Perihal Pembentukan Tim
Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Aliran
Keagamaan dalam Masyarakat Kota Medan.