Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Medan melakukan Pengembalian Barang Bukti Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Medan Kepada Pemiliknya
Berita
Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Medan melakukan Pengembalian Barang Bukti Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Medan Kepada Pemiliknya
Kejaksaaan Negeri Medan melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang ingat123 login Rampasan (PB3R) melakukan Pengembalian Barang Bukti Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Medan kepada pemiliknya.
Pengembalian Barang Bukti tersebut merupakan salah satu tugas Kejaksaan dalam melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP.
Bahwa Kejaksaan Negeri Medan akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yaitu salah satunya melakukan Pelayanan Pengembalian Barang Bukti ingat123 dengan cepat, mudah, dan tidak dipungut biaya alias GRATIS.
Bagi #sobatadhyaksa dan masyarakat yang ingin mengambill Barang Bukti dapat datang langsung mendatangi Kejaksaan